jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore. Agus salah satu warga yang juga menjadi petugas parkir di wilayah tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan tempat praktik aborsi.
"Pas hari penangkapan pada Rabu (9/9) lalu, saya kaget karena banyak polisi menggerebek rumah tersebut," kata Agus saat ditemui jpnn.com di sekitar lokasi, Jumat (25/9).
Menurut Agus, rumah tersebut memang tidak tampak seperti klinik. Sebab pada hari-hari sebelum penangkapan, rumah itu terlihat seperti rumah biasa.
Senada dengan Agus, Tini (82) yang juga merupakan warga sekitar sama sekali tidak mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di wilayahnya.
"Saya juga enggak tahu. Ini ramai-ramai begini justru karena informasi dari televisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, pada 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Tergiur Tawaran Pemilik Klinik Aborsi di Jakpus, DK Sampai Tinggalkan Masa Koas
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya