BOGOR-Setelah sebelumnya tak hadir pada panggilan pertama, Rektor IPB Prof Dr Herry Suhardiyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Orang nomor satu di Kampus IPB ini bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional dengan tersangka Angelina Sondakh.
“Seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi, pekan lalu. Tapi karena tidak bisa hadir, maka dijadwalkan ulang Kamis besok,” ujar Humas KPK Johan Budi kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Selain Herry, KPK juga bakal memintai keterangan dari para petinggi Universitas lainnya yang turut kebagian kue anggaran Kemendiknas. Kesaksian Herry menjadi penting, karena Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Bogor itu dinilai mengetahui alur kasus dugaan rasuah (korupsi) pada proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri. Nilainya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp600 miliar. Kesaksian Herry diharapkan dapat menguatkan dugaan tindakan korup dua lakon utama patgulipat proyek, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Sebelumnya Johan mengungkapkan, Herry sebagai salah satu rektor berpengaruh di Indonesia mengikuti pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sudah dua kali berturut-turut, Herry dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Indonesia.
“Yang diusut KPK adanya dugaan penerimaan yang isinya anggaran di beberapa universitas. Kalau mengenai mananya saya belum dapat informasi,” ucap Johan.
Proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri itu dianggarkan APBN tahun anggaran 2010/2011. Di antara 16 universitas yang mendapat kue pembangunan tersebut, KPK telah mengendus adanya ketidakberesan di proyek Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Brawijaya Malang.
Terpisah, Sekretaris Eksekutif IPB Dr Bonny PW Soekarno memastikan bahwa Herry akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya hari ini. Ia menegaskan bahwa atasannya tersebut dipanggil KPK hanya untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Angelina Sondakh cs.
“Kalau sebelumnya rektor tidak dapat memenuhi panggilan KPK, karena masih berada di luar negeri untuk urusan dinas ke Turki bersama sejumlah rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lain,” paparnya kepada Radar Bogor, tadi malam.
Ia menambahkan, sebelumnya rektor juga telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang (surat rektor IPB Nomor 5534/IT3/HK/2012 tanggal 1 Juni 2012) menjadi hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012, pukul 10:00. Pada 4 Juni 2012, Ketua tim penyidik KPK Yudi Kristiana telah menyetujui permohonan penjadwalan ulang tersebut.
Kepada Radar Bogor, Herry sempat mengaku terkejut mendengar kabar pemanggilan tersebut. Namun, ia berjanji akan menyanggupi panggilan KPK dan membeberkan hal-hal yang diketahuiya. Herry juga akan memberi penjelasan tentang prinsip-prinsip good governance yang ditegakkan di IPB. “Sebagai warga negara yang baik dan untuk membantu kelancaran proses hukum, insya Allah saya akan penuhi panggilan KPK,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, perkara korupsi alat laboratorium untuk sejumlah universitas negeri, mencuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin “bernyanyi”. Nazar menyebut Angie mengambil uang senilai Rp5,5 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Universitas yang terlibat proyek itu di antaranya Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah dan Universitas Nusa Cendana Kupang NTT.
Waktu itu Angie tercatat masih aktif sebagai anggota Komisi X DPR RI. Menurut Nazar, ia diperintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk memakai uang tersebut sebagai ongkos akomodasi di Hotel Sultan, biaya deklarasi dan mencetak sejumlah eksemplar kalender. Kalender itu akan dipakai sebagai alat sosialisasi persiapan Pemilu 2014. Realisasinya diturunkan dalam dua tahap yakni dalam APBN 2010 dan Januari 2011. Totalnya, mencapai Rp10 miliar yang merupakan gabungan duit dari universitas dan kegiatan lain.
Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Anas Firman Wijaya mengaku tak ambil pusing dengan tudingan Nazar. Menurut dia, Nazar hanya ingin mencari-cari pihak lain yang ingin diseret ke dalam kasusnya. Tudingan Nazar itu sudah lama digaungkan sejak penyelidikan kasus wisma atlet tapi secara hukum tidak ada pembuktian. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Berani Periksa CEO Bhakti Investama
Redaktur : Tim Redaksi