Remaja 15 Tahun Dibolehkan Rekam E-KTP

Jumat, 22 November 2013 – 18:24 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Berbagai terobosan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lantaran target perekaman e-KTP Surabaya sebanyak 2,1 juta warga belum terpenuhi. Yang terbaru, remaja berumur 15 tahun diperbolehkan merekam e-KTP mulai 1 Desember.

"Saat ini perekaman e-KTP di Surabaya baru mencapai 1,7 juta warga. Padahal, Surabaya mendapat jatah perekaman dan pencetakan e-KTP sebanyak 2,1 juta orang. Artinya, ada 400 ribu jatah yang belum terpenuhi," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan.

Menurut dia, jatah itu sebenarnya diperuntukkan wajib e-KTP. Namun, karena begitu sulit meminta mereka untuk menjalani perekaman e-KTP, jatah sebanyak 400 ribu tersebut dialihkan ke remaja berusia 15 tahun. "Jatah ini dialihkan daripada sia-sia," paparnya saat ditemui kemarin (21/11).

Langkah itu, lanjut dia, diambil setelah pihaknya menyisir seluruh SMA di Surabaya. "Mungkin SMA kelas X (kelas satu) yang usianya 15 tahun," jelasnya.

Selain dispendukcapil, dia mengatakan bahwa pihaknya menginstruksi petugas kecamatan agar bisa membantu perekaman e-KTP. Jadi, setiap kecamatan akan merekam e-KTP di SMA yang ada di wilayah masing-masing.

Selain di sekolah, mulai 1 Desember remaja berumur 15 tahun bisa mendatangi KTP Smart Office di sejumlah mal. Misalnya, Royal Plaza Surabaya. "Kami pasti melayani," paparnya.

Namun, remaja 15 tahun itu tidak bisa langsung mendapatkan e-KTP. Anang -panggilan akrab Suharto Wardoyo- menjelaskan, remaja yang telah merekam e-KTP tersebut baru bisa mengambil kartunya setelah berumur 17 tahun. "Setelah umur tersebut, baru bisa diambil," jelas mantan Kabag Hukum itu. (idr/end/mas)

BACA JUGA: PSK Dijatah 4.320 Kondom, Waria dan Gay 700

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Anak yang Diserang Buaya Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler