Remaja Asal Inggris jadi Korban LGBT di Kamar Hotel, Ini Pelakunya

Sabtu, 19 Maret 2016 – 09:33 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MATARAM – Remaja asal Inggris berinisial AD (17) menjadi korban kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kejadian ini berawal ketika pelaku mengajak korban untuk makan pizza di kamar hotel penginapannya sambil korban dicekokin minuman keras. Setelah beberapa lama di kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan handuk.

BACA JUGA: Jembatan Ambruk, Bupati Cantik Alihkan Tanggung Jawab ke Provinsi

Tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk membuka celananya. Korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamar pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya berinisial JP (50. Ibu korban  langsung melaporkannya ke Polsek Pemenan yang kemudian dilimpahkan  ke Polres Lombok Barat.

BACA JUGA: Golkar Tambah Waktu Pendaftaran Bakal Calon

Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Selanjutnya, Polres Lombok Barat meringkus seorang bule berinisial L (28) berjenis kelamin laki-laki, warga Negara Inggris karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (9/3).

“Polres melalui Polsek Pemenang mendapatkan laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pencabulan anaknya sesama jenis, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan. Kedua bule ini tengah berliburan ke Lombok,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo didamping Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Iptu Wayan Wijda, Jumat (18/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).

BACA JUGA: Bule Penyuka Sesama Jenis Akhirnya Diamankan

Polisi lalu mengamankan pelaku. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana penjara 15 tahun.(radar lombok/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Earth Hour, Hari Down Syndrome, dan Makna Kebersamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler