TASIKMALAYA – Setelah berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter tuak dari Langensari, kemarin (18/1) Polsek Banjar menyita 60 liter tuak siap edar dari rumah salah seorang warga.
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) menyebutkan, tuak yang dikemas dalam plastik berukuran satu literan ini disita dari tangan seorang ibu rumah tangga, Eha Julaeha (52), warga RT 4/25 Lingkungan Sukarame Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar. Tidak hanya tuak dalam plastik siap edar yang disita, petugas juga menyita tuak yang masih berada dalam ember berukuran 30 liter.
Ditemui Radar, Kapolsek Banjar Kompol Bambang Riyadi menjelaskan, total tuak yang berhasil disita sebanyak 60 liter, yang terdiri dari 30 bungkus plastik ukuran satu liter dan 30 liter tuak yang masih berada di dalam ember.
“Komitmen untuk terus menekan dan memberantas miras di wilayah hukum Polsek Banjar terus kami lakukan. Kami ingin mewujudkan kamtibmas yang benar-benar memberikan kenyamanan bagi warga. Salah satu diantaranya wilayah hukum Polsek Banjar bebas dari miras termasuk tuak,” tegasnya.
Perwira menengah dengan satu melati di pundak ini menjelaskan, penggerebekan penjual tuak di Lingkungan Mekarsari ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan, salah satu rumah warga dijadikan tempat jual beli tuak. Setelah mendapat informasi itu, sambung Bambang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
“Ratusan miras tradisional ini kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat melalui babinkamtibmas, yang menyebutkan ada lokasi yang dijadikan tempat produksi tuak di Lingkungan Sukarame. Nah tadi siang saat pemilik tuak ini sedang mengemas tuak ke dalam plastik di rumahnya, langsung kita gerebek dan kita amankan ke mapolsek," ujarnya.
Lebih lanjut kata Bambang, saat dimintai keterangan petugas, pemilik tuak mengaku biasa menjual seharga Rp 5 ribu per liter. Menurut Bambang, saat ini sejumlah remaja cenderung mulai menggemari minuman tuak yang dikemas dalam bungkus plastik. “Padahal minuman tersebut sangat membahayakan kesehatan apalagi dioplos dengan minuman lain,” katanya.
Bambang menegaskan, dirazia dan disitanya tuak dari pedagang, karena tuak bisa memabukkan dan membahayakan. "Kami tidak segan-segan untuk membasmi dan melakukan razia dengan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba memperjualbelikan, menyimpan dan menggunakan minuman jenis tuak dan minuman keras lainnya yang mengandung alkohol. Untuk membuat jera, pemilik tuak ini langsung kita ajukan ke sidang tipiring," tandasnya. (kun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Pakaian Anak-Isteri Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi