"Tahun ini pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana dan anak didik," kata Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Ika Yusanti dalam siaran pers, Senin (24/12).
Remisi Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Secara simbolik remisi akan diberikan pada upacara di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (25/12). Penyerahan remisi akan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sihabudin.
"Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," papar Ika.
Tahun ini ada 118 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan.
Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 3.898 napi. Remisi 1 bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 250 napi.
Dijelaskan Ika, remisi khusus Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Cucu Kedua Presiden, Airlangga Satriadhi Yudhoyono
Redaktur : Tim Redaksi