Renaldi Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Penampakannya

Rabu, 27 Juli 2022 – 14:35 WIB
Renaldi dibekuk tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, SIDRAP - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Renaldi (22) asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Renaldi dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik.

BACA JUGA: Mbak Yusdita Tewas di Jalan Raya, Mengenaskan

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap atas laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2022 lalu.

"Kami menangkap pelaku yang tengah berada di jalan Poros Tanru Tedong Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap," kata Kompol Dharma Negara, Rabu (27/7).

BACA JUGA: 5 Pernyataan Baim Wong Soal Kisruh Citayam Fashion Week, Nomor 2 Menjawab Penasaran Netizen

Saat menangkap Renaldi, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti.

"Ada dua buah HP merk Iphone 8 dan Iphone 7+ serta satu unit kendaraan roda empat yang disita dari pelaku," jelasnya.

BACA JUGA: Lihat Jenazah Brigadir J, Ajun Saragih Soroti Bagian Wajah, Ternyata

Kompol Dharma menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua pelaku kejahatan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik tersebut.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya sudah kabur.

"Kami melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku Aswanda. Namun, pada saat tim melakukan penggeledahan di rumahnya, terduga pelaku tidak berada di tempat," tambahnya.

Kompol Dharma Negara mengungkap modus pelaku yakni membuat akun Instagram atas nama Perusahaan Pamapersada.

Pelaku kemudian menyebar informasi terkait lowongan penerimaan kerja.

Para pelaku pun membuat daftar peserta undangan untuk menghadiri tes penerimaan palsu.

"Ada beberapa korban yang merasa dirugikan dan melapor kejadian tersebut di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Saat diperiksa polisi, Renaldi mengakui perbuatannya tersebut.

"Ini pelaku membenarkan bahwa dirinya telah terlibat dalam tindak pidana manipulasi data dan penipuan melalui media elektronik," beber Kompol Dharma Negara. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler