jpnn.com, SURABAYA - Seorang karyawan rumah sakit di lingkungan Kodam V Brawijaya dibekuk Tim Anti-Bandit Polsek Wonokromo.
Pelaku bernama Ari Dwi Samudra (36) itu ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik karyawan di tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Berita Duka, Lina Indiani Losepta Meninggal Dunia, Diduga Dibunuh Sahabat
Ari selama ini bekerja sebagai karyawan urusan dalam rumah sakit di lingkungan Kodam V Brawijaya.
Tersangka mencuri motor pegawai rumah sakit Jalan Kesatrian ini dengan cara berpura-pura meminjam motor Farikha Kurnia, seorang perawat rumah sakit.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi-Prabowo Makin Mesra, Hingga Anies Baswedan Diserbu Keluhan Banjir
“Oleh tersangka, motor jenis matik bernopol N 6723 XI milik korban, dibawa ke tukang kunci untuk membuat duplikat kunci,” ujar Kompol Christopher Adhikara Lebang, Kapolsek Wonokromo.
Pada waktu yang berbeda, tersangka berhasil membawa kabur motor korban dengan kunci duplikat yang telah dipesannya.
Korban yang mengetahui motornya telah raib langsung melapor ke Polsek Wonokromo.
"Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka yang mencuri motor korban ini diketahui dari rekaman CCTV rumah sakit. Tanpa kesulitan, polisi langsung menangkap tersangka di rumah sakit tempatnya bekerja," kata Kompol Christopher.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia