Rencana Lanjutan KPK untuk Mekeng Golkar di Kasus Suap Samin Tan

Rabu, 11 September 2019 – 18:08 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9). Sedianya orang dekat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto itu menjadi saksi kasus suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret pengusaha Samin Tan.

Saat ini Mekeng sudah masuk dalam daftar cekal di imigrasi berdasar permintaan KPK. Namun, informasi yang beredar menyebut anggota Komisi XI DPR itu sedang melakukan kunjungan kerja di berada di Swiss.

BACA JUGA: Kemarin Masuk Daftar Cekal, Mekeng Golkar Hari Ini Dipanggil KPK

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau keberadaan Mekeng. "Akan kami cek dengan pihak imigrasi," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

KPK sendiri sudah melakukan pencekalan terhadap Mekeng, sejak Selasa (10/9) kemarin. Namun diketahui Mekeng sedang berada di Swiss dalam rangka kunjungan kerja DPR RI.

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan

Syarif menambahkan, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Mekeng. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan,” tuturnya.

Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu meyakini Mekeng akan kooperatif dengan penyidikan KPK. "Kan beliau anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu," ujar Syarif.

BACA JUGA: Samin Tan Kuasai Bakrie

Lebih lanjut Syarif mengatakan, penyidik KPK bakal meminta keterangan Mekeng terkait Samin Tan yang menjadi tersangka suap untuk politikus Golkar Eni M Saragih. Samin adalah pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi yang membeli PT AKT.

“Saya enggak bisa sebutkan satu per satu di sini, tetapi penyidik-penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu," jelas dia.

Kasus suap pengurusan terminasi itu merupakan pengembangan dari perkara rasuah PLTU Riau-1 yang menjerat Eni M Saragih saat masih memimpin Komisi VII DPR. KPK menetapkan Samin sebagai tersangka pada medio Februari 2019. 

KPK menduga Samin menyuap Eni Maulani Saragih. Motif suapnya agar Eni membantu PT AKT dalam pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler