jpnn.com - TANA PASER – Pelarian Gunadi berakhir. Dia ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Paser yang mengendus tempat persembunyiannya di Samarinda Seberang, Jumat (1/7).
Warga Desa Melancu, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Jawa Timur ITU merupakan aktor utama pencurian dengan kekerasan di Toko Mandiri Jaya di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Rabu (29/6) lalu.
BACA JUGA: Dipehatikan Ya, Ini Area-area Paling Rawan saat Mudik
Kanit Pidum Aiptu Suradin mengatakan, pihaknya berhasil mendapati keberadaan Gunadi setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. “Pelaku tak berkutik saat ditangkap,” kata Suradin, Minggu (3/7).
Menurut Suradin, saat menjalankan aksinya, pelaku meminta uang kepada Yati Yulmaniah (58) yang merupakan pemilik Toko Mandiri Jaya. Tapi, saat itu korban menolak.
BACA JUGA: Silakan Dicatat, Jadwal Open House Pejabat
Kemudian pelaku memukul korban hingga korban pingsan. Setelah korban pingsan, Gunadi dengan leluasa membawa sejumlah uang tunai di laci toko. Rencana Gunadi berlebaran dengan banyak uang akhirnya sia-sia.
Dia dipastikan, Lebaran di balik jeruji besi penjara karena polisi langsung membawa Gunadi ke Mapolres Paser untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Brexit Macet Total, Ketua DPR: Dampak Keberhasilan Pembangunan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Gunadi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nan/her/k11/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilimanuk Macet Parah, Antrean 10 Kilometer
Redaktur : Tim Redaksi