Rencana Perubahan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR Tertunda Karena Covid-19

Jumat, 17 Juli 2020 – 17:51 WIB
Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menggelar Sidang Tahunan 2020 pada 14 Agustus 2020 mendatang.

Sidang dimajukan menjadi 14 Agustus, karena 16 Agustus bertepatan hari Minggu.

BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR RI Diadakan 14 Agustus 2020

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan sebetulnya pimpinan sudah menyepakati perubahan pada pelaksanaan sidang tahunan di 2020 ini.

Bila sebelumnya hanya pidato ketua MPR, dan laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan presiden, untuk tahun ini sejatinya dibuat berbeda.

BACA JUGA: Arsul Sani Desak Polri Selidiki Tertembaknya Dua Warga Poso

Delapan pimpinan lembaga negara dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, berpidato menyampaikan laporan kinerja tahunan masing-masing. Semua lembaga negara pun sebenarnya sudah sepakat.

"Jadi, tidak semua lembaga negara diringkas, kemudian dibacakan presiden dalam satu jam. Itu terlalu singkat," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Bamsoet Sampaikan Kabar Terbaru Seputar Sidang Tahunan MPR RI

Arsul menekankan bahwa yang disampaikan itu bukanlah laporan pertanggungjawaban. Melainkan laporan atas kinerja baik itu yang sudah, sedang, dan akan dilakukan oleh masing-masing lembaga negara tersebut.

"Jadi, ini bukan laporan pertanggungjawaban, tetapi laporan kinerja. MPR ini kan berfungsi sebagai fasilitator," ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (sekjen PPP) itu.

Menurut Arsul, tujuannya ialah supaya di tengah peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, terjadi diskursus di masyarakat ihwal kinerja lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD NRI 1945 itu.

"Ini akan menjadi diskursus dan wacana kenegaraan di tengah publik bila terealisasi," katanya.

Menurut dia, publik tentu akan merespons sehingga bisa saja memberikan usulan pemikiran, dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan termasuk dari sisi hambatan undang-undang.

"Katakanlah misalnya MA menyampaikan bahwa kami itu sebetulnya pengin begini, tetapi kami terkendala dengan undang-undang yang tidak memungkinkan. Nah, ini kita harapkan ada diskursus-diskursus yang timbul," katanya.

Namun, ujar Arsul, karena ada pandemi Covid-19, rencana ini sepertinya belum dapat direalisasikan pada 2020.

"Sekali lagi karena keadaan ini, tahun ini tampaknya belum memungkinkan. Mudah-mudahan tahun depan ini memungkinkan," ungkap Arsul. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler