Rencana Sri Mulyani Ingin Bersih-Bersih Kemenkeu dapat Dukungan Publik

Senin, 06 Maret 2023 – 16:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana melakukan reformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Buntut kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dan bekas Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana melakukan reformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu ditandai dengan mengadakan pertemuan dengan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa akademisi dan praktisi, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Sri Mulyani Membubarkan Geng Moge DJP, Pengamat: Itu Kemunafikan!

Menkeu bertemu dengan Laode M. Syarif, Erry Riyana, Amien Sunaryadi, Imam Prasodjo, Zainal Arifin Mochtar, Danang Widoyoko, Karlina Supelli, Bivitri Susanti, Arief Surowidjojo, dan Alissa Wahid.

Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah "bersih-bersih" tersebut.

BACA JUGA: Megawati: Saya 100% Dukung Sri Mulyani Bersihkan Ditjen Pajak

"Usulan itu bisa saja sebagai dasar memperbaiki perilaku flexing (pamer kekayaan) atau koruptif di Kemenkeu. Kalau menurut saya, respons terhadap masukan-masukan itu segera ditindaklanjuti," kata Trubus di Jakarta, Senin (6/3).

Dalam pertemuan tersebut, para Laode Syarif dkk mengusulkan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan fokus dua hal.

Pertama, menambahkan verifikasi mendalam dan kepatuhan menyetorkan dokumen perpajakan pegawai Kemenkeu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kedua, mengaudit regulasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan diskresi.

Menyangkut audit regulasi, Trubus menyarankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP sebaiknya dihapus. Pangkalnya, dinilai menjadi peluang munculnya gaya hidup mewah dan flexing.

"Prpres 37/2015, di mana dia beri tukin (tunjangan kinerja) tinggi sekali, berlipat-lipat. Itu kemudian dipahami sebagian ASN di Kemenkeu hidup bermewah-mewahann karena merasa melebihi sehingga pamer," tuturnya.

Menurutnya, jika bisa perpres itu dibatalkan sehingga pejabat pajak tidak mendapatkan reward and punishment terkait capaian pajak.

"Reward dan punishement lebih kepada kewajiban dia sebagai ASN saja," sambungnya.

Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menyarankan penguatan kelembagaan Kemenkeu juga dengan melakukan reformasi birokrasi selain menjalankan usulan para tokoh yang bertemu Menkeu.

"Mungkin yang perlu dilakukan selain usulan masyarakat sipil adalah melakukan evaluasi agenda reformasi birokrasi yang mereka jalankan," ujar Agus.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler