Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Kotawaringin Barat

Senin, 15 April 2013 – 10:41 WIB
PANGKALAN BUN – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah diminta selektif dan waspada terhadap rentenir berkedok koperasi. Pasalnya, belakangan ini marak oknum-oknum yang mengaku petugas koperasi yang menyisir dari desa ke desa untuk menawarkan pinjaman berbunga tinggi kepada masyarakat.

Menyikapi informasi ini, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (Diskop UMKM dan Pasar) Kabupaten Kobar terkait maraknya koperasi simpan pinjam yang menerapkan bunga tinggi di masyarakat. Selain rentenir berkedok koperasi Polres Kobar juga mulai menelisik keberadaan bank gelap di kalangan masyarakat.

"Khusus masalah koperasi simpan pinjam seperti ini akan kami koordinasikan dengan dinas, sehingga kita tidak salah dalam melakukan penanganan. Tetapi kalau bank gelap, artinya ada orang yang meminjamkan uang kepada banyak orang kemudian mengambil bunga dari hasil pinjaman itu jelas tidak boleh dan akan kita tindak jika ada," ungkap Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup), Senin (15/4).

Biasanya, lanjut Novi, oknum orang koperasi semacam ini memang menerapkan bunga tinggi. Namun mereka mengantongi surat persetujuan dari masyarakat peminjam. Hal itu menyulitkan pihak kepolisian untuk menindak mereka.

Meski begitu, pihaknya bisa menjerat dengan praktik bank liar. Apabila terbukti mereka meminjamkan dana bukan kepada anggota. "Kesulitan kita, masyarakat juga mau sehingga bisa dianggap kedua pihak sepakat. Kecuali bunga yang ditagih naik tidak sesuai kesepakatan itu bisa," terangnya lagi.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Koperasi di Diskop UMKM dan Pasar, Kobar Philipus, mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktek rentenir berkedok koperasi. Masyarakat harus mulai jeli dengan munculnya banyak koperasi dengan berbagai tawaran yang menggiurkan.

“Kriteria koperasi yang sehat antara lain sistem keanggotaan, badan hukum yang jelas, kantor yang bisa dikunjungi secara fisik, dan bunga yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Philipus.

Lebih gamblang Philipus menuturkan, hal yang paling mudah dideteksi adalah sistem keanggotaan. Masyarakat harus waspada apabila menemui koperasi yang sistem keanggotaannya tidak jelas. Artinya, anggota hanya masuk untuk mendapatkan kredit kemudian keluar dari keanggotaan dengan mencabut semua simpanan wajib pascalunas kredit, sehingga minat bergabung hanya didasari atas keinginan mendapatkan kredit.

"Koperasi semacam ini dipastikan tidak sah dan menyalahi aturan koperasi. Warga banyak terjebak dengan bunga pinjaman tinggi yang diterapkan usaha simpan pinjam berkedok koperasi semacam ini," bebernya. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Tunda, Daerah Ngotot Gelar UN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler