jpnn.com, TARAKAN - Briptu HS, anggota dari Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5) sore.
Oknum polisi itu ditangkap Ditkrimsus Polda Kaltara lantaran diduga melakukan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu HS Ini Ditangkap di Bandara, Tangannya Langsung Diborgol
Dari foto dan video yang tersebar di media sosial, tampak Briptu HS mengenakan kaus putih diborgol oleh dua orang polisi berpakaian preman saat sedang duduk di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
"Iya, benar, yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan merupakan anggota Polri Ditpolairud Polda Kaltara," ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat saat dikonfirmasi JPNN.com.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Dia mengatakan Briptu HS telah dibawa untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatra, Mengerikan
"Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus," katanya.
Selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W.
Kelimanya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Budi menegaskan Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya," tegasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," katanya melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," katanya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti