jpnn.com, MEDAN - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial B, 42, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat proses pengembangan dalam kasus pencurian sepeda motor di kos-kosan di wilayah Kota Medan.
BACA JUGA: Apa Alasan Penarikan Bharada E ke Mako Brimob? Irjen Dedi Jawab Begini
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip, Minggu.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap korban melaporkan kehilangan satu unit kendaraan roda dua di kawasan Jalan Menteng VII pada 21 April 2022.
BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya
Dari hasil penyelidikan, lanjut Phlip, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," bebernya.
BACA JUGA: Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Pelaku sudah kami tahan," katanya menegaskan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean