Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 – 12:45 WIB
Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria residivis kasus narkoba bernama Sanusi (44) belum kapok meskipun pernah mendekam di penjara.

Kini, warga asal Srengganan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, itu terancam penjara lagi setelah kembali ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu dengan rekan-rekannya. 

BACA JUGA: Alvin Faiz Diisukan Pakai Narkoba, Mantan Manajer Berkomentar Begini

Sanusi merupakan residivis kasus yang sama, dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng 2018 lalu dan baru bebas Mei 2021.

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto, polisi sudah lama mengintai gerak-gerik Sanusi.

BACA JUGA: Petugas Geledah Kamar Napi Kriminal dan Narkoba Lapas Tanjang Raja, Lihat Hasilnya

Lantas pada Rabu (18/8) malam, polisi menggerebek Sanusi di rumahnya. 

"Pelaku (Sanusi) mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang berinisial RP, dia (RP) kabur saat penggerebekan dilakukan," ujar dia, Senin (23/8).

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan atau Rehabilitasi

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Sanusi dan seisi rumah. 

Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket di celana pelaku. 

“Selain itu, ada alat isap yang masih terdapat sisa-sisa sabu-sabu,” kata Agus.

Usai penggeledahan, polisi membawa Sanusi ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. 

Berdasar hasil pemeriksaan, Sanusi mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya. 

"RM juga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Agus. 

Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler