jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang, Jawa Tengah, mengungkap pelaku pencurian dua apotek di Kecamatan Dukun dan Sawangan dengan tersangka berinisial RH (47) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan bahwa RH merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020.
Pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya, Krogowanan, Kecamatan Sawangan pada hari Senin (9/8). Pada saat itu pelaku mengambil uang Rp25 juta.
Pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Rabu (11/8). Di apotek ini, kata Kapolres, pelaku membawa kabur uang tunai Rp43 juta.
BACA JUGA: Ini Residivis yang Tak Kenal Tobat, Dulu Pengguna Ganja, Sekarang Jadi Kurir Sabu-sabu
Ronald menuturkan bahwa modus pelaku memasuki apotek dengan cara merusak pintu, kemudian membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan diberikan kepada saudaranya.
BACA JUGA: Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid
Dia menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang senilai Rp2 juta hasil curian, sebuah linggis, tiga obeng, sebuah senter, sepeda motor, dan dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian.
Tersangka RH mengaku mencuri uang untuk membayar utang kepada rentenir sebesar Rp17 juta dan bank Rp40 juta.
"Saya kepepet karena mempunyai utang. Utang itu tidak sekaligus, tetapi bertahap Rp2 juta, Rp1 juta, lama-lama menjadi banyak," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia