jpnn.com, TUBAN - Anggota Satreskrim Polres Tuban menembak pencuri spesialis pembobol rumah kosong di wilayah tersebut. Pelaku adalah Sujud (51) warga Desa Jadi, Kabupaten Tuban, Jatim.
Residivis yang telah tiga kali masuk penjara ini ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap usai beraksi kembali di sebuah rumah kosong.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan dengan Luka Jeratan di Leher, Siapa Dia?
Usai menjalani perawatan medis akibat luka tembak di kaki, residivis ini langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
"Aksi pencurian terakhir yang dilakukan pelaku adalah membobol rumah milik Lutfi Ansori, di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Tuban," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah 7 Hari Menteri Tito, Wakil Jaksa Agung Meninggal, Honorer Tewas
Sedangkan modus pelaku untuk melancarkan aksinya saat menjelang subuh ketika rumah kosong tersebut ditinggalkan pemiliknya.
Di rumah tersebut, tersangka menggasak uang tunai senilai 4 juta rupiah, gelang emas, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Sementara itu dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua buah handphone, satu unit sepeda motor revo, lingis dan sabit.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan telah tiga kali keluar masuk penjara," jelas AKP Yoan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia