Resign dari Manajer Hotel, IL Malah Jalankan Bisnis Terlarang, Ya Ampun

Selasa, 31 Agustus 2021 – 18:31 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) didampingi jajaran anggotanya menunjukan tersangka dan barang bukti ganja dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (30/8/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang mantan manajer hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IL, 41, ditangkap karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Terduga pengedar yang kami tangkap ini merupakan salah satu manajer hotel di wilayah Senggigi yang sudah resign. Berhentinya itu, dia kemudian mengakunya jual ganja," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (31/8).

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Penangkapan IL, jelas Yogi, terlaksana pada Sabtu (28/8) malam, di rumahnya yang berada di kawasan BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat.

"Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa di Desa Jatiaela ada terjadi peredaran narkotika golongan satu jenis ganja," ujarnya.

BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Dibuang di Pinggir Jalan, Iptu Bustani: Kami akan Terus Memburu Pelaku

Tindak lanjut dari informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan identitas IL yang berperan sebagai terduga pengedar narkoba.

"Jadi dari tangan terduga kami dapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 100 gram," ucap dia.

BACA JUGA: Resign dari Salon Kecantikan, RC Masih Pegang Kunci Kasir, Terjadilah!

Barang bukti ganja yang disita polisi dari hasil penggeledahan di rumahnya, sudah dalam kemasan siap edar.

"Ada yang paketan besar, sedang, dan kecil," kata dia.

Selain ganja, polisi turut menyita telepon genggam milik IL, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan ganja senilai Rp402 ribu, dan kendaraan roda empat miliknya.

"Mobilnya turut kami amankan karena di dalamnya ditemukan satu paket ganja," ujarnya.

Dari pemeriksaan, IL mengakui bahwa ganja kering tersebut dia dapatkan dari Manado. Dalam satu kali pengiriman, kata Yogi, IL biasanya memesan ganja dengan jumlah kiloan.

"Jadi dugaan sementara, IL ini punya jaringan antarpulau, antarprovinsi. Dia mengakunya biasa beli kiloan dan jual paketan," ucap Yogi.

Pasar penjualannya, kata dia, para wisatawan asing yang dia kenal dan sudah lama menetap di Pulau Lombok.

Akibat perbuatannya, kini IL telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena berat barang buktinya masih bruto, karena itu kami terapkan ayat 1. Tetapi nanti kalau memang neto-nya di atas 5 gram, otomatis kami terapkan ayat 2 yang ancaman pidana penjaranya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Yogi.

Lebih lanjut, terkait asal-usul barang bukti ganja yang disebut IL berasal dari wilayah Manado, Yogi menegaskan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan kasus.

BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata

"Jadi, pelaku baru menyebut nama asal barang bukti saja, dari Manado, terkait siapa dan jaringan peredarannya ke mana saja, itu sekarang masuk dalam proses pengembangan kami," ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler