jpnn.com - JAKARTA - Rustam Effendi mulai hari ini sudah tidak menjabat lagi sebagai wali kota Jakarta Utara. Hal itu menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang tekah mengeluarkan surat pemberhentian atas birokrat senior itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, Ahok -sapaan Basuki- menandatangani SK pemberhentian atas Rustam pada Senin (26/4) sore. Selanjutnya, BKD DKI mengirimkan surat itu ke kantor kepegawaian Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ahok: Harusnya Jakarta Timur gak Boleh Banjir
SK itu mulai efektif berlaku sejak hari ini (27/4).“Mulai hari ini Pak Rustam sudah tidak lagi menjadi wali kota sesuai SK Gubernur,” kata Agus di Balai Kota DKI.
Ia menjelaskan, Rustam dimutasi ke Badan Diklat DKI. Posisinya sebagai staf biasa.
BACA JUGA: Tiga Besar Gerindra, Sandiaga Uno Tersanjung Disandingkan dengan Yusril
Namun, belum ada deskripsi pekerjaan bagi Rustam dengan posisi barunya. “Nanti penugasannya akan diberikan kepala Badan Diklat,” ucap Agus. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PEDES! Ini Kata Bang Uchok Soal Kunker Tiga Negara DPRD DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Gentar Lawan Ahok, Bang Rustam Panen Pujian
Redaktur : Tim Redaksi