jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan-Sandiaga Uno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
Dari hasil rekapitulasi KPU DKI, Anies-Sandi berhasil mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Jarak suaranya pun lumayan jauh.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, Ahok-Djarot memperoleh suara 2.350.366 suara atau 42,04 persen.
BACA JUGA: Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen
"Ini hanya meleset sedikit dari hitung cepat KPU, yakni 42,05 persen," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Jumat (5/5).
Sementara, Sumarno mengatakan, Anies-Sandi memperoleh suara 3.240.987 suara atau 57,96 persen.
BACA JUGA: Karangan Bunga Bebaskan Ahok Muncul di Balai Kota
"Ini juga meleset sedikit sekali dari hasil hitung cepat KPU yakni 57,95 persen," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang, Anies-Sandi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
Tentu saja karena pasangan tersebut memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPU DKI sudah melakukan rapat pleno tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, berita acara, dan menyiapkan surat keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
"Surat ini (keputusan penetapan) akan kami serahkan ke DPRD untuk diproses pengangkatan, pengesahan, dan pelantikan. Pelantikan nanti akan dilaksanakan Oktober 2017," ucap Sumarno. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kalau Beri Masukan Silakan Saja, tapi Kalau Ubah APBD-P tak Boleh
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar