jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat negara, Kamis (11/2) kemarin. Mereka adalah Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Djoko Harsono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan selama ini penyidik enggan menahan kedua tersangka lantaran masih terbentur dengan perhitungan kerugian negara (PKN) yang belum diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
BACA JUGA: 7 Pejabat Sumut Kembali Berurusan dengan KPK
“PKN sudah keluar sehingga saya sebagai direktur penyidik langsung bekerja cepat untuk menuntaskan karena semua sebetulnya sudah selesai tinggal menunggu itu (hasil audit BPK, red). Dengan adanya PKN sehingga bergulir lebih cepat lagi proses penuntasannya,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Dia menambahkan, masih ada satu tersangka yakni bekas bos PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, yang belum ditahan. Menurut dia, Hendro sekarang menjalani masa pengobatan di Singapura.
BACA JUGA: Inilah Dwi Handayani, Honorer K2 yang Meninggal di Depan Istana
“Mungkin betul (sakit) makanya kami konsultasikan lagi. Memang seharusnya hadir ketiganya,” ujarnya.
Kendati demikian, Bambang berjanji pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Menteri Pertanian
Dia optimistis pada pelimpahan berkas tersebut, akan langsung memasuki tahap P21. Sebab, menurut dia, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya merekomendasikan penyidik untuk melengkapi PKN dari BPK.
“Kita sudah pernah mengajukan berkas, namun P19. Salah satu (permintaan JPU) agar melengkapi PKN. Jadi dengan turunnya ini segera kita limpahkan lagi ke JPU. Ngapain kita lama-lama,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada korupsi penjualan kondesat bangsa yang melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT TPPI. Tak tanggung-tanggung, penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 35 triliun. Ini merupakan angka korupsi terbesar yang pernah diaudit oleh BPK yang sebelumnya dipegang oleh skandal kasus Bank Century yang hanya senilai Rp 6,8 triliun.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Honorer K2 Teriak Histeris
Redaktur : Tim Redaksi