jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutus sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah.
BACA JUGA: Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak
Dia menuturkan bahwa majelis hakim telah memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Perkara tersebut telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
BACA JUGA: 2,5 Tahun Nikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sukro dari tergugat terhadap penggugat," sambungnya.
Tak hanya itu, hak asuh anak juga diberikan kepada Ria Ricis selaku penggugat.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Siap Cerai, Sandra Dewi Istirahat
Meski begitu, YouTuber 28 tahun itu tetap harus memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu anak mereka.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ucap Taslimah.
Kemudian, Teuku Ryan juga harus memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Taslimah.
Sebelumnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah pada 12 November 2021.
Dari pernikahan tersebut, mereka dianugerahi seorang anak perempuanPada Januari 2024, Ria Ricis mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan ke PA Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita