Resmi Bercerai, Okie dan Gunawan Sepakat Bagi Hasil Penjualan Rumah

Rabu, 10 Januari 2024 – 17:10 WIB
Okie Agustina. Foto: Instagram/okieagustina_

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Bogor telah mengabulkan permohonan perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo pada Senin (8/1).

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan harta gana-gini berupa rumah yang berlokasi di kawasan Bogor akan ditempati Okie beserta anak-anaknya dalam kurun 5 tahun.

BACA JUGA: Okie Agustina dan Gunawan Resmi Bercerai, Sebegini Gana-gini yang Dibagi

"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Arga Nirwana 7 Nomor 8 BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal satu Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," begitu tertulis hasil putusan majelis hakim yang dikutip dari situs Sipp PA Bogor.

Okie dan anak-anaknya akan menempati rumah tersebut, sembari menunggu pembeli yang berminat membeli.

BACA JUGA: Resmi Bercerai dari Okie Agustina, Gunawan Wajib Nafkahi Anak Rp 5 Juta Tiap Bulan

Dalam kurun lima tahun, rumah tersebut sudah harus terjual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

"Separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat," imbuh isi keterangan putusan tersebut.

BACA JUGA: Kembali Unggah Kalimat Galau, Okie Agustina Ingatkan Ini

Kendati demikian, ada klausul lain yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak akan berdiskusi kembali jika dalam 5 tahun Okie dan anak-anaknya belum mendapatkan tempat tinggal lain.

"Apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan," demikian tambahan keterangannya.

Tak hanya rumah, harta gono-gini berupa kendaraan juga dibahas dalam keterangan putusan.

Kedua belah pihak sepakat kendaraan pribadi mereka akan diserahkan kepada sang anak.

"Kendaraan bermotor berupa mobil Swift merah dengan Nomor Polisi F 1316 DN dan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi DK 2893 ZS diberikan kepada anak bernama Miro Materazzi Gunawan," imbuhnya. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Gunawan Dwi Cahyo Seusai Resmi Bercerai dari Okie Agustina


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler