jpnn.com - JAKARTA - Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/8).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah pihak Polres Mataram melakukan gelar perkara. "Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Gatot dan Dewi," kata Martinus.
BACA JUGA: Edan!!! Komplotan Asal Lampung Ini Gondol 500 Motor dalam Tiga Bulan
Dia menerangkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, yakni kepemilikan narkoba dan hasil tes urine, dari kedua orang tersebut. Keduanya dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) 35 Pasal 112 serta Pasal 127 UU 35 tentang Narkoba.
"UU 35 /09 Pasal 112 untuk pelaku saudara Gatot dan untuk Dewi Pasal 127 UU 35/09," terang Martinus.
BACA JUGA: Aduh Aa Gatot, Pesta Narkoba Bareng Istri di depan Anaknya
Oleh karena itu, penyidik kini tengah mencari saksi ahli untuk melimpahkan berkas perkara Gatot dan istrinya ke kejaksaan setempat. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. "Saat ini polisi melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," pungkas Martinus. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kepergok Dorong Motor Anak Kos, Maling Dihajar Massa hingga Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Pertimbangkan Bawa Aa Gatot dan Reza ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi