jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
"Hanya LL yang positif, kami jadikan tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA: Polisi Beber Identitas Lucinta Luna, di Paspornya Tertulis Berjenis Kelamin Laki-Laki
Keputusan tersebut menyusul hasil tes urine terhadap Lucinta Luna. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, hasil tes urine mantan personel Duo Bunga itu positif Benzo.
"LL positif benzo, benzo itu masuk golongan psikotropika. Tiga orang lainnya negatif," ucapnya.
BACA JUGA: Lucinta Luna Ditangkap, Gebby Vesta: Laki-laki Harus Kuat Ya
Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City dinyatakan negatif. Dari penangkapan pada Selasa (10/2) pagi, polisi menemukan dua jenis obat penenang yakni tramadol dan riklona yang masuk dalam golongan psikotropika.
Atas kasus ini, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selebritas yang dikabarkan seorang transgender itu terancam hukuman lima tahun penjara. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Kekasih Lucinta Luna Juga Ikut Ditangkap, Ternyata Seorang Wanita
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra