Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2020 – 12:12 WIB
Lucinta Luna. Foto: Instagram/luna

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

"Hanya LL yang positif, kami jadikan tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA: Polisi Beber Identitas Lucinta Luna, di Paspornya Tertulis Berjenis Kelamin Laki-Laki

Keputusan tersebut menyusul hasil tes urine terhadap Lucinta Luna. Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, hasil tes urine mantan personel Duo Bunga itu positif Benzo.

"LL positif benzo, benzo itu masuk golongan psikotropika. Tiga orang lainnya negatif," ucapnya.

BACA JUGA: Lucinta Luna Ditangkap, Gebby Vesta: Laki-laki Harus Kuat Ya

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City dinyatakan negatif. Dari penangkapan pada Selasa (10/2) pagi, polisi menemukan dua jenis obat penenang yakni tramadol dan riklona yang masuk dalam golongan psikotropika.

Atas kasus ini, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selebritas yang dikabarkan seorang transgender itu terancam hukuman lima tahun penjara. (mg3/jpnn)

BACA JUGA: Kekasih Lucinta Luna Juga Ikut Ditangkap, Ternyata Seorang Wanita


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler