jpnn.com - POLRES Lumajang akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar Hariyanto, sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di desanya. Kasus tersebut menyebabkan seorang aktivis lingkungan setempat tewas.
Namun, Hariyanto ditetapkan bukan sebagai pelaku atau otak aksi pengeroyokan yang menewaskan Salim alias Kancil dan membuat Tosan dirawat di RS Saiful Anwar Malang. Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar- Awar, Pasirian, Lumajang.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Putra Kedua Ibas-Aliya Lahir di Hari Kesaktian Pancasila
“Kadesnya itu kami tetapkan bukan sebagai otak pembunuhan atau pengeroyokan, tapi dengan kasustambangilegal,” terangKapolda Irjen Pol Anton Setiadji, di Mapolda Jatim, kemarin (30/9).
Menurut Anton Setiadji, Kades Selok Awar Awar itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Lumajang.
BACA JUGA: Istri Tosan Sempat Mencakar Para Pengeroyok Suaminya di Dapur
Hariyono dinilai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang melakukan pertambangan tanpa izin. “Kades ini juga memiliki tambang pasir. Namun, tambangnya itu ilegal. Jadi, dia langsung kami tahan,” ungkapnya. (sar/ dia/han/c2/jay)
BACA JUGA: Ironis! Berantas Narkoba, Buwas Masih Disibukkan Mencari Kantor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok jadi Rebutan, Jokowi Mulai Dilupakan
Redaktur : Tim Redaksi