Resmi, Papa Novanto Melawan Penyidikan KPK dengan Praperadilan

Selasa, 05 September 2017 – 16:06 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai melakukan perlawanan secara hukum untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR itu mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan, Novanto mendaftarkan gugatan praperadilannya Senin (4/9). “Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," ujar Made, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Ansor: Siap Menjalankan Keputusan DPP Golkar

Made memerinci, Novanto telah menunjuk tim advokasi yang dipimpin Agus Trianto untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan register bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Menurut Made, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan gugatan Novanto. "Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," tuturnya.

BACA JUGA: Golkar Tetapkan Melki Laka Lena Maju di Pilgub NTT

Made memastikan gugatan Novanto terkait dengan kasus e-KTP yang menjerat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu. "Praperadilannya terkait e-KTP," tambah dia.(elf/JPC)

BACA JUGA: Merapat ke Golkar, HBA Bakal ke Senayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Sisno Usulkan Brigjen Aris Budiman Diberi Penghargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler