Resmi, PKPI Pimpinan Hendropriyono Menang di PTTUN DKI

Senin, 18 Desember 2017 – 23:46 WIB
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono sedang dihinggapi kabar gembira. Sebab, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI mementahkan upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.

BACA JUGA: Pak Sabam Berpeluang Jadi Senator Pengganti AM Fatwa

Selanjutnya pada persidangan 4 Desember lalu, majelis hakim PTTUN DKI yang dipimpim Boy Miwardi memutus upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis banding menyatakan gugatan PKPI kubu Haris selaku terbanding tidak diterima.

Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan, penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT bertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan  hukum. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA: Pemilu 2019, KPU Siapkan Nyaris Satu Miliar Surat Suara

Sekretaris jenderal PKPI kubu Hendro, Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai yang didirikan Try Sutrisno dan Edi Sudrajat itu. Imam juga menegaskan, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono.

Karena itu jika ada pihak lain yang mengaku PKPI, kata Imam, maka sudah dipastikan mereka tak punya legalitas. “Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan AM Hendripriyono," katanya.

BACA JUGA: Pemilu 2019 di Luar Negeri, Kemlu-KPU Bentuk Pokja

Imam menambahkan, PKPI pimpinan Hendro juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya,” ujar mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) itu.

Seperti diketahui, PKPI sejak pertengahan 2016 terbelah ke dalam dua kubu, yakni Haris Sudarno dan Hendropriyono. PKPI pimpinan Haris Sudarno atau yang juga dikenal dengan Kubu Cut Meutia merupakan hasil kongres luar biasa (KLB) di Hotel Grand Cempaka pada Agustus 2016.

Sedangkan di kubu lain ada PKPI pimpinan Hendropriyono. PKPI kubu Hendro merupakan hasil kongres di Hotel Millenium juga pada pengujung Agustus 2016.(rmo/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Sumut Berpotensi Masuk Kategori Kerawanan Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler