jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagai salah satu regimen untuk vaksin booster.
Artinya, Indonesia telah memiliki enam regimen vaksin booster, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
BACA JUGA: IPDN dan TNI AL Masuk Pesantren Salurkan Vaksin BoosterÂ
Pemberian dosis booster bisa dilakukan melalui mekanisme Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer.
Vaksin booster juga bisa dilakukan secara heterolog, yaitu menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer.
BACA JUGA: Wow, Polres di Daerah Ini Bagi-Bagi Emas kepada Yang Disuntik Vaksin Booster
Jika mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster yang bisa digunakan ialah AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Kemudian, jika vaksin primernya AstraZeneca, bisa menggunakan vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
BACA JUGA: Bamsoet Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Bali, Ribuan Warga Mengikuti
Untuk orang yang mendapatkan vaksin primer Pfizer, bisa mendapatkan vaksin booster berupa Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Jika vaksin primernya Moderna, vaksin booster yang bisa digunakan ialah jenis yang sama separuh dosis (0,25 ml).
Lalu, orang yang vaksim primer menggunakan Janssen (J&J) akan mendapatkan vaksin booster berupa Moderna separuh dosis (0,25ml).
Untuk vaksin primer Sinopharm, vaksin booster yang boleh digunakan hanya jenis yang sama dengan dosis penuh (0,5 ml).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jenis vaksin booster yang digunakan didasari oleh ketersediaannya di setiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Nadia, Senin (28/2).
Dia menegaskan vaksinasi dosis primer juga harus terus dikejar agar bisa mencapai target.
Adapun tata cara pemberian, tempat dan alur pelaksanaan, serta pencatatan vaksinasi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih