jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Meski begitu, istri Bibi Ardiansyah itu tidak ditahan. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Buka Suara
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa Angel berdsarkan pertimbangan wabah COVID-19.
Selain itu, kondisi pemain sinetron Heart Series 2 itu tengah hamil. Usia kandungannya kini sudah menginjak enam bulan.
BACA JUGA: Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Narkoba
"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
BACA JUGA: Tangis Mutia Ayu Pecah Melepas Kepergian Glenn Fredly
Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Hukum tetap harus kami tegakan," kata Ronaldo.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh