JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Selain penetapan tersangka KPK juga telah menahan keempatnya.
"Hakim S (Setyabudi) ditahan di Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartan Sabtu (23/3).
Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat dan seorang berinisial T. Ketiganya ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
"Yang lainnya di tahan di KPK," sambungnya.
Dalam kasus ini, Hakim Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tahanan Tewas, Lapas Cebongan Harus Bertanggungjawab
Redaktur : Tim Redaksi