jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Polres Serang meringkus JL (35), warga Curug. Dia merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.
JL tidak sekali ini melakukan aksi kriminalitas, tetapi sudah tiga kali keluar masuk penjara alias residivis.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
"Tersangka melakukan pencurian pada Selasa (30/8) di rumah milik BK (31) yang berada di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dilansir JPNN Banten, Jumat (9/9).
Yudha mengatakan pada saat penangkapan JL terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?
"Tersangka sempat melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan JL dalam melancarkan aksinya," ujarnya.
"Kami terpaksa lakukan tindakan terukur dan terarah kepada JL," katanya.
Selain melakukan pencurian, tersangka telah menganiaya istri dari penghuni rumah menggunakan pisau.
"Aksi tersebut dilakukan pelaku pada sekitar pukul 02.00 WIB," tutur dia.
Diketahui tersangka masuk ke dalam rumah BK melalui jendela.
"Pencurian tersebut diketahui pemilik rumah. BK sempat berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian," jelasnya.
Melihat itu, istri dari BK membantu sang suami, namun, pelaku mengeluarkan pisau seketika menyabetkan sajamnya ke tangan kiri korban.
"Istri BK menjadi korban kekerasan pelaku, sementara JL langsung melarikan diri sambil membawa dua telepon seluler," ujarnya.
Setelah insiden itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, (7/9) di rumah orang tuanya," ujarnya.
Saat dalam penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau, telepon seluler, dan motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti