Respons Adik Gus Dur soal Kasus Hukum Ferdinand Hutahaean, Keras!

Sabtu, 08 Januari 2022 – 21:04 WIB
Adik Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Lily Wahid mengatakan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean harus diselesaikan secara hukum. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lily Wahid mengatakan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean harus diselesaikan secara hukum.

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus yang meyangkut suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

BACA JUGA: Mustofa Sebut Ferdinand Hutahaean Menghina Dua Agama dan Indonesia

"Menurut saya kalau ada yang melaporkan ya tidak apa-apa. Memang lebih baik seperti sekarang, agar secara hukum diselesaikan," ujar Lily saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1).

Adik Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menuturkan pernyataan Ferdinand melukai masyarakat dan dilaporkan oleh pihak yang tidak terima.

BACA JUGA: Sudah Mualaf tetapi KTP Nonmuslim, Ferdinand Buka Suara, Ternyata

Oleh karena itu, jika diselesaikan secara hukum, maka akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyinggung SARA.

"Jika ada peristiwa seperti ini maka masyarakat punya patokan," katanya.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Bersyahadat Dipandu KH Ali Yafie, Adik Gus Dur Menyaksikan

Lily pun berpesan agar eks Politikus Demokrat itu tidak sembarangan bicara soal SARA.

"Ke depan Pak Ferdinand harus lebih bijak dalam berbicara," ungkapnya.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Publik meramaikan tagar #TangkapFerdinand lantaran cuitan akun @FerdinandHaean3 soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1), tetapi kini sudah dihapus.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler