jpnn.com, JAMBI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi tersebut diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Peran Putri Candrawathi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Begini Penjelasan Kabareskrim
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus Polri.
Menanggapi hal tersebut, ayah kandung mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kasus ini dapat segera selesai.
"Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, kami belum bisa mengucapkan lega. Nanti kalau sudah berjalan proses hukum tahap demi tahap sampai proses pengadilan, baru kami bisa menjawab," ujar Samuel.
Sejak awal, pihak keluarga mendiang Brigadir J sudah meyakini bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari awal kami sudah menduga ibu Putri terlibat karena ibu Putri ada saat kejadian," tandasnya.
Samuel menambahkan agar Putri Candrawathi dapat terbuka mengenai apa yang terjadi pada pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kiranya dia (Putri Candrawathi) kooperatif terbuka apa yang sebenarnya terjadi dan motifnya terbuka. Sampai sekarang kan motifnya belum tahu," katanya.(raf/jambiekspress)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean