jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh merespons tersebarnya sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial atau medsos.
Pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menganggap penyebaran sertifikat vaksin itu sudah tergolong doxing atau penyebaran data pribadi.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Akui Hal Ini
Menurut Zudan, doxing tersebut sudah melanggar hukum. “Bisa dijerat (secara pidana, red),” ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/9).
Birokrat yang juga mahaguru ilmu hukum itu menegaskan pengumbar sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi telah menyebarluaskan data pribadi. Oleh karena itu, polisi bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, Begini Respons Istana
“Menurut saya, polisi bisa bergerak langsung tanpa ada pengaduan,” kata Zudan.
Sebelumnya, foto sertifikat vaksin dosis kedua bagi Presiden Jokowi tersebar di medsos. Dalam dokumen digital itu tertera nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Presiden Ketujuh RI tersebut.
BACA JUGA: Jangan Salah, Begini Cara Ajukan Perbaikan Data Sertifikat Vaksin
Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan merek vaksinnya, yakni CoronaVac. Ada pula tanggal vaksinasi kedua untuk Presiden Jokowi, yakni 27 Januari 2021.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikat Vaksin Jokowi Diduga Bocor, Begini Respons MenkominfoÂ
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga