Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK

Senin, 07 Oktober 2019 – 21:38 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) melalui judicial review. Menurut Hamdan, judicial review ke MK merupakan langkah terbaik dalam memperdebatkan produk hukum.

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Senin (7/10).

BACA JUGA: PDIP: Tidak ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu KPK

Hamdan menilai UU KPK hasil revisi belum bisa dianggap sebagai produk legislasi untuk menguatkan KPK ataupun sebaliknya. Menurutnya, perlu diskusi panjang untuk membedah UU tersebut.

Namun, Hamdan memandang Dewan Pengawas KPK diperlukan untuk mengontrol komisioner dan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, tidak boleh ada institusi negara yang tanpa kontrol.

BACA JUGA: Semoga Gerindra Mau Dukung Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

“Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," kata Hamdan.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu meyakini Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK. Sebab, sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang.

"Bagaimanapun juga KPK itu butuh partner dan mereka tentu berkelahi di dalam," tambah Hamdan.

Bagaimana dengan berbagai desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK? Hamdan mengatakan, penerbitan tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.

Namun, Hamdan mengingatkan soal hak DPR memeriksa motif presiden mengeluarkan perppu. Sebab, syarat utama penerbitan perppu adalah kegentingan yang memaksa.

"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," jelas dia.(tan/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler