jpnn.com, MANADO - Presiden Joko Widodo alias Jokowi merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Jokowi mengaku menghormati putusan MA terhadap upaya hukum mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu.
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang, tetapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MA," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).
BACA JUGA: ICMI: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Tidak Perlu Dipaksakan, Alamiah Saja
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Namun, Jokowi tak mau mengomentari hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan. Walakin, Pesiden Ketujuh RI itu masih punya celah untuk menolong Baiq.
BACA JUGA: Ini Rencana Jokowi untuk Menggenjot Jumlah Pengunjung Taman Nasional Bunaken
Jokowi menegaskan, dirinya punya kewenangan yang diatur konstitusi. "Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dibolehkannya Baiq mengajukan amnesti, mantan wali kota Solo itu menjawab singkat. “Secepatnya (ajukan)," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: Enggak Usah Semuanya Ingin Masuk Pemerintahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kalah, Kaus 2019 Ganti Presiden Masih Dijual
Redaktur : Tim Redaksi