Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK

Jumat, 05 Juli 2019 – 23:23 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MANADO - Presiden Joko Widodo alias Jokowi merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Jokowi mengaku menghormati putusan MA terhadap upaya hukum mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang, tetapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MA," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

BACA JUGA: ICMI: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Tidak Perlu Dipaksakan, Alamiah Saja

BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

Namun, Jokowi tak mau mengomentari hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan. Walakin, Pesiden Ketujuh RI itu masih punya celah untuk menolong Baiq.

BACA JUGA: Ini Rencana Jokowi untuk Menggenjot Jumlah Pengunjung Taman Nasional Bunaken

Jokowi menegaskan, dirinya punya kewenangan yang diatur konstitusi. "Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dibolehkannya Baiq mengajukan amnesti, mantan wali kota Solo itu menjawab singkat. “Secepatnya (ajukan)," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: Enggak Usah Semuanya Ingin Masuk Pemerintahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kalah, Kaus 2019 Ganti Presiden Masih Dijual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Baiq Nuril   Uu Ite   Jokowi   Amnesti  

Terpopuler