jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku telah menerima surat dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui melalui suratnya itu pimpinan KPK ingin mengingatkan Presiden Ketujuh RI bahwa masuknya delik korupsi ke drah RUU KUHP akan melemahkan lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Terduga Teroris Incar DPR, Ini Dugaan Bamsoet
"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana,” ucap Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Hanya saja secara detailnya, mantan gubernur DKI Jakarta yang selama ini konsisten memperkuat KPK, belum bisa memberikan penjelasan karena dia baru menerima suratnya.
BACA JUGA: Jokowi Berharap Indonesia Jadi Rujukan Peradaban Islam
“Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh menko polhukam, ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," pungkas mantan wali kota Surakarta ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Bismillah, Jokowi dan JK Awali Pembangunan Kampus UIII
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Alquran Adalah Hidayah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam