Respons KPK Soal Aksi Demonstrasi Perihal Proyek Formula E

Rabu, 15 September 2021 – 12:12 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mempersilakan masyarakat melaporkan adanya dugaan rasuah dalam pengadaan proyek Formula E yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KPK menyampaikan hal itu setelah terjadi polemik sekaligus adanya aksi demonstrasi akhir-akhir ini terkait proyek Formula E.

"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Fikri menjelaskan, masyarakat juga bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower's System (KWS) melalui https://kws.kpk.go.id.

Pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor.

Menurut Fikri, pelaporan via daring sangat penting agar sama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak," jelas dia.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: DPD FOREDER DKI Dukung PDIP dan PSI Gulirkan Interpelasi ke Anies Soal Formula E


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler