Respons Menteri Tjahjo Terhadap Rencana Uji Coba PNS Bekerja dari Rumah

Kamis, 21 November 2019 – 14:50 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons positif rencana uji coba 1.000 PNS bekerja dari rumah mulai 1 Januari 2010 mendatang.

Rencana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa. Uji coba akan dilakukan khusus di lingkungan kementeriannya.

BACA JUGA: Komisi II DPR: Angkat Saja Hononer K2 jadi PNS, tak Perlu Tes

"Ini menarik nih. Baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dulu, mengkaji dulu. Yang namanya kerja kan samalah, Anda kerja di lapangan, masuk ke pressroom juga kerja, di rumah juga mengirim berita lewat HP,” ucap Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11).

Nah, dalam rapat dengan deputinya di Kemenpan RB, Tjahjo mengaku juga membahas soal pola kerja dari rumah tersebut. Sebab, pada prinsipnya bekerja itu bisa dilakukan di mana saja, namun targetnya harus jelas dan terukur.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Cerita Cara Guru Bantu DKI Jakarta Raih Status PNS

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan juga bisa bekerja. Jangan di rumah pulang istirahat. Orang di rumah juga bisa kerja, saya bisa kerja di mobil," jelasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menyatakan pola kerja dari rumah itu memungkinkan untuk diterapkan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Namun dia belum mau memberikan penjelasan lebih karena harus ada kajian terkait pola kerja dari rumah itu.

BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Terus Susut, Bukan Karena Diangkat jadi PNS

"Saya belum berani berkomentar karena tadi, output-nya harus bagaimana, kemudian dari sisi kinerjanya bagaimana. Jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar enggak ada artinya," jelas Tjahjo.

Terkait rencana Kementerian PPN untuk mengujicobakan pola kerja dari rumah mulai 1 Januari 2020 mendatang, Tjahjo menyebut tidak harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kemenpan-RB, selama bertujuan mempercepat program yang ada.

"Oh tidak harus komunikasi karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. intinya mempercepat proses tadi," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler