Respons Ombudsman soal Libur PNS Jumat sampai Minggu

Rabu, 04 Desember 2019 – 19:22 WIB
Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI (ORI) Laode Ida mengaku belum bisa berkomentar banyak soal rencana penambahan hari libur PNS menjadi Jumat sampai Minggu, secara bergiliran.

Laode mengatakan wacana itu juga sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang berkunjung ke Ombudsman pada Rabu (4/12).

BACA JUGA: PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu

"Tadi juga baru dijelaskan dalam pertemuan dengan menpan di kantor Ombudsman. Menteri dan jajarannya datang. Disampaikan, didiskusikan juga itu. Tetapi kan itu belum terjadi, masih merupakan bagian dari wacana," kata Laode saat dihubungi jpnn.com.

Dalam bayangannya, kebijakan itu mungkin bisa diterapkan hanya untuk bidang kerja tertentu di mana ASN bersangkutan dapat memadatkan jam kerjanya tiap hari sampai diperoleh akumulasi jam kerja dalam satu minggu hanya 4 hari kerja. Asalkan memenuhi kuota 80 jam dalam dua pekan.

BACA JUGA: DPR Bingung soal Wacana PNS Dapat Tambahan Libur

Dengan skema seperti begitu, katanya, seorang ASN bisa mendapatkan tambahan hari libur pada Jumat, ditambah hari libur normal Sabtu dan Minggu.

Saat ditanya sejauh mana kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif tanpa mengganggu pelayanan publik, Laode meniali hal itu baru bisa diukur ketika wacana itu sudah terimplementasikan atau diuji coba.

"Jadi kami belum bisa bicara banyak, karena ini kan baru merupakan wacana," tambah mantan Anggota DPD RI ini. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat sampai Minggu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler