jpnn.com, JAKARTA - Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, yang dimiliki perseroan.
Saat ini Pegadaian sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
BACA JUGA: Dituding Pelakor Oleh Medina Zein, Zhania Ungkap Hubungannya dengan Lukman Azhari
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.
Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam pengembangan produk.
BACA JUGA: Sederet Manfaat Tak Terduga Minum Air Hangat, Nomor 12, 14 dan 16 Bikin Takjub
Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimal 0,01 gram.
Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.
BACA JUGA: 12 Nasabah Pegadaian Ini Bakal Dinner Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Peluncuran produk digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.
Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.
Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 pada 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019, tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus.
Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.(adv/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Yessy Artada, Yessy Artada