Retribusi Pasar Naik, Ketua DPRD Klungkung Panggil Dinas Terkait

Rabu, 21 Februari 2024 – 12:00 WIB
Retribusi Pasar Naik, Ketua DPRD Klungkung Panggil Dinas Terkait. Foto: DPRD Klungkung

jpnn.com, KLUNGKUNG - Sebanyak 80 pedagang Pasar Tematik Semarapura Blok A, C, dan D mendatangi gedung DPRD Klungkung, pada Senin lalu (19/2).

Mereka menyampaikan keluhan terkait kenaikan tarif restribusi. Mereka meminta dilakukan peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA: Ketua DPRD Klungkung Apresiasi Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Aman

Kedatangan para pedagang itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom.

"Selain biaya restribusi yang naik, mereka protes perihal ketidakadilan fasilitas berbeda dengan pedagang di Blok B dan E," ujar Anak Agung Gede, dalam keterangannya, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas

Para pedagang sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp 5.000 per hari. Namun, di peraturan terbaru besaran retribusi dihitung Rp. 1.000 per meter per persegi.

Biaya restribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan.

BACA JUGA: Seusai Pemilu, Harga Cabai dan Bawang di Pasar Naik

Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang.

"Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang di blok lain, bayarnya sama, tetapi fasilitasnya beda. Jadi, masalah ini yang perlu kami cari solusinya," paparnya.

Para pedagang di blok A, C, D dan F menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E. Jika fasilitas tidak sama, mereka menuntut harga yang beda.

Menindaklanjuti keluhan para pedagang, lanjut Gede Anom, pihaknya sudah mengundang Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta eksekutif lain yang terkait untuk melakukan rapat.

"Saya sepakat untuk harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda. Selain itu, pedagang blok A, C, D dan F rentan kebanjiran, sehingga ini yang harus kami tinjau kembali,” ujar Gede Anom.

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sejak 5 Januari 2024. Namun, tidak ada sosiliasi terlebih dahulu. Sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang sehingga tidak terjadi keluhan seperti saat ini.

Rata-rata pedagang mendapatkan tempat seluas 12,96 m2. Maka para pedagang kena retribusi Rp 12.960/hari. Sementara untuk los, dulu tarifnya Rp4.000 per hari, kini justru turun menjadi Rp3.600 perhari.

"Besarnya retribusi diatur dalam perbup, jadi kami akan segera menyesuaikan perbup dengan kondisi pasar saat ini,” ungkap Gung Anom. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler