Review Pertamina Terhadap Kontrak LNG Mozambik Dinilai Sudah Sesuai UU

Minggu, 14 Februari 2021 – 23:51 WIB
Pertamina. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai pembahasan ulang Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik sudah sesuai dengan UU.

Menurutnya direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan menurun tajam.

BACA JUGA: Almarhum Mantan Suami Hadir di Mimpi 3 Kali, Nita Thalia: Aku Tidur Miring, Tiba-tiba..

"Review tersebut tepat. Karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," kata Ary.

Sesuai Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jelas Ary, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan.

BACA JUGA: Tahun Ini Pertamina Proyeksikan Impor LPG Capai 7,2 Juta Metrik Ton

Dalam hal ini, direksi wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun.

BACA JUGA: Menteri BUMN Bakal Tertibkan Bisnis Bank Himbara, Misbakhun: Sudah Sewajarnya

Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.

"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," imbuhnya.

Bahkan sebaliknya, jika direksi tidak melakukan prinsip kehati-hatian, justru harus mempertanggungjawabkan pada akhir tahun kepada Komisaris dan pemegang saham.

Menurut Ary, kondisi pandemi memang membuat banyak industri melakukan review terhadap kontrak mereka.

Termasuk di antaranya, Petro China yang menangguhkan impor gas alam cair (LNG) dan juga gas pipa.

BACA JUGA: Mantan Menristek Komentari Sikap MUI Terkait SKB 3 Menteri soal Seragam

"Review industri migas asal China tersebut, karena juga mengalami penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19," tutur Ary.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menegaskan review terhadap Penandatangan Perjanjian Jual Beli LNG dengan Mozambique LNG1 Company juga merupakan wujud implementasi prinsip good gorporate governance, kehati-hatian agar keputusan yang ditetap perusahaan lebih prudent.

Penandatangan SPA tersebut dilakukan pada 13 Februari 2019, berdasarkan data kebutuhan gas yang tertuang dalam Neraca Gas pada 2018–2027 yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

Di mana diperkirakan pada 2025, Indonesia akan mengalami defisit gas.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Jeruk Nipis Ampuh untuk Mengatasi Panu?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler