Revisi Biaya Interkoneksi Sarat Kejanggalan, ORI Harus Turun Tangan

Senin, 05 September 2016 – 20:36 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menrevisi aturan tentang biaya interkoneksi antar-operator telepon seluler terus dipersoalkan. Kali ini, Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan kebijakan Rudiantara itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, mulanya  biaya sambungan telepon antar-operator itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Namun, pengaturan biaya interkoneksi yang terbaru hanya berdasarkan surat edaran Kemenkominfo Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Serukan Jihad Lawan Narkoba

"Hari ini kami melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara tentang peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 tentang biaya Interkoneksi yang akan diubah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan tarif baru ini berlaku pada 1 September 2016," kata Apung usai melapor ke ORI, Senin (5/9).

Pegiat antikorupsi itu meyakini ada kejanggalan pada kebijakan yang diatur dengan peraturan menteri, namun direvisi dengan surat edaran. Apung menambahkan, isi surat edaran  itu terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

BACA JUGA: Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK

Apung menjelaskan, pada Pasal 22 PP Nomor 52 Tahun 2000 diatur tentang kesepakatan interkoneksi antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak boleh saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Sedangkan pada Pasal 23 PP yang sama mengatur tentang biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparans, disepakati bersama dan adil.

Dalam pengamatan Apung, revisi aturan tentang biaya interkoneksi itu juga terkesan terburu-buru. Bahkan, surat edaran dari Kominfo untuk merevisi biaya interkoneksi itu tidak ditandatangani oleh pejabat definitif, tapi oleh pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Geryantika Kurnia.

BACA JUGA: Pak JK Bakal Buka Perayaan Haornas 2016

Karenanya FITRA mendesak ORI mencermati perubahan biaya interkoneksi itu. "Untuk itu, kami meminta kepada Ombusman agar ikut terlibat dan membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara," pinta Apung.(ian/rmo/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ini Kisah di Balik Mutasi Pak Buwas dari Bareskrim ke BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler