Revisi Permen PLTS Atap Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya 

Rabu, 06 September 2023 – 22:23 WIB
Webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia? Foto tangkapan layar zoom 

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hingga saat ini masih terus dibahas karena masih menyisakan beberapa masalah dari para stakeholder. 

Sementara, PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.

BACA JUGA: SUN Energy Operasikan PLTS Atap di 3 Lokasi SPBU Shell

PLTS atap merupakan salah satu program yang didorong pemerintah untuk mengisi gap pencapaian target bauran energi terbarukan. Ini menjadi solusi pemakaian energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. 

“Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 giga watt dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi dalam webinar bertema "Perubahan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, Mampukah Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia?" besutan Orbit Indonesia, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Komunitas Lintas Agama Bangun PLTS Atap di Desa-Desa Labuan Bajo

Dia melanjutkan Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTS atap secara bertahap sebesar 3,61 giga watt sampai tahun 2025. Tahun 2023 ditargetkan pengembangan PLTS atap sebesar 500 megawatt. Dan tahun 2024 sebesar 1,8 giga watt

Namun, dia mengakui masih ada di lapangan ditemukan beberapa keluhan dari para stakeholder. Antara lain, adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas tercatat dan penerapan skema ekspor-impor yang belum sesuai regulasi yang ada; kekhawatiran dari pemegang IUPTLU terhadap sistem pencatat; kondisi jaringan tenaga listrik existing yang belum terpenuhinya tata waktu sesuai regulasi yang ada. 

BACA JUGA: Terima Bantuan PLTS Gratis dari Ganjar, Pondok Pesantren di Jateng Makin Berkembang

“Untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap dan meminimalkan dampak intermittency PLTS Atap terhadap sistem PLN, Kementerian ESDM tetap berupaya melakukan perbaikan terhadap regulasinya,” ucapnya. 

Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian ESDM Martha Relitha Sibarani menambahkan meskipun peta jalan PLTS Atap ini sudah dibuat, tetapi sampai saat ini masih menunggu lagi masukan dari para stakeholder sebelum mengirimkan surat persetujuan presiden.

Dia mencontohkan, PLTU Pelabuhan Ratu dan Pacitan yang kapasitasnya besar. Menurutnya hubungan antara PLTU dengan PLTS Atap masih belum dibahas. 

"PLTU yang berada di Jawa ini,  kita masih belum bahas mengingat daripada kapasitas PLTU yang akan pensiunkan cukup besar,” ujarnya.

Terkait kuota, Relitha menambahkan ada penugasan kepada PLN untuk membuat aplikasi supaya terjadi transparansi. Di sini amanatnya adalah dalam tiga bulan PLN wajib menyusun peta jalan.

Kemudian, setelahnya PLN wajib mengikuti yang dibuat dengan tujuan terbangunnya sistem PLTS atap. EBTKE sendiri sudah memiliki aplikasi dan digunakan oleh wilus (wilayah usaha). Di mana di situ bisa di track permohonan masyarakat.

Pada kesempatan sama, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim, mengatakan melihat revisi Permen PLTS Atap ini masih menyisakan masalah baru bagi para stakeholder. Contohnya, tidak adanya ekspor listrik PLTS Atap ke PLN yang dihitung, walaupun kapasitasnya dibebaskan, daya tariknya bagi pelaku akan turun. 

Hal itu ujarnya, karena walaupun kapasitasnya bebas, tetapi tetap saja dibatasi menjadi sebanyak yang digunakan. 

"Tentu hal ini tidak akan menggenjot (capaian target EBT Pemerintah), padahal kalau mau meningkatkan bauran energi terbarukan, itu yang paling bisa diandalkan dengan cepat ya PLTS Atap ini," terangnya.

Jadi, menurutnya, peraturan PLTS Atap ini harus benar-benar diuji dulu secara simulasi. Apakah dengan peraturan ini serta-merta investasi di bidang PLTS Atap ini baik oleh industri dan bukan industri itu bisa menarik.  

“Sebenarnya perbaikan aturan PLTS Atap ini seharusnya dibuat dengan sungguh-sungguh kalau mau mengembangkan energi terbarukan khususnya energi Surya,” ujar mantan direktur Transmisi dan Distribusi PLN. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler