Revisi PP Jangan Sampai Untungkan 3.662 Koruptor

Selasa, 16 Agustus 2016 – 15:51 WIB
Emerson Yuntho. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. 

Koalisi Masyarakat Sipil Emerson Yuntho mengatakan, Jokowi jangan mau ditipu anak buahnya. 

BACA JUGA: Fadli Zon Pengin Tahu Siapa Pengusul Archandra jadi Menteri

"Kita (koalisi) ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata Emerson usai bertemu pimpinan KPK, Selasa (16/8). 

Menurut Emerson, presiden sebaiknya mempertimbangkan keberatan sejumlah pihak, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi, lanjutnya, sebaiknya melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan terkait revisi PP ini. 

BACA JUGA: TPFG Sudah Kantongi Keterangan Adik Fredi Budiman

Bahkan, kata Emerson, Jokowi harus mempertanyakan kajian yang sudah dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly dan jajaran soal revisi itu. Misalnya apakah sudah punya naskah akademik atau membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perlunya revisi PP ini. 

Kalau tidak, ujar Emerson, dikhawatirkan ketika PP ini disahkan maka akan menguntungkan 3.662 koruptor. 

BACA JUGA: Menkumham Dinilai Beritikad Buruk Memudahkan Koruptor

"Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, akan muncul nanti sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan itu," kata dia. 

Emerson sekali lagi mengingatkan Jokowi untuk tidak  gegabah menindaklanjuti dorongan dari Kemenkumham melakukan revisi PP 99 tahun 2012 itu. 

Sebelumnya, KPK kembali mempertegas sikap menolak rencana revisi PP yang mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme itu.

KPK berharap Kemenkumham mendengar masukan yang diberikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud juga menolak revisi itu. 

"Saya tetap pada posisi koruptor itu sangat jahat dan membahayakan betul dan menghancurkan bangsa kita. Saya tidak setuju untuk diubah untuk memberi keringanan," kata Mahfud di kantor KPK, Jumat (12/8). 

Dalam PP yang ada sebelumnya diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.  Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan. 

Namun, dalam naskah revisi yang ada, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Gulung Anak Buah Bahrun Naim di Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler