Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing

Kamis, 21 Februari 2013 – 13:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP).

"Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan RPP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk mengganti PP No.41/1999 itu apa?", tanya Sigit Sosiotomo, menyikapi rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merevisi PP tersebut, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (21/2).

Dikatakannya, dari sisi kepentingan bangsa dan negara UU PKP sudah cukup baik. Kita khawatir revisi itu nantinya akan melegalkan kepemilikan asing atas properti di Indonesia. Selain UU PKP, UU Agraria hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. "Jadi, jangan sampai substansi RPP ini nanti malah memberikan hak milik. Jika itu terjadi, pemerintah melanggar UU," tegasnya.

Demikian juga halnya dengan rencana pemerintah memberikan hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun. Menurut politisi PKS itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Karena UU PKP dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanatkan PP tentang kepemilikan properti.

"Jika orang asing dibolehkan memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan. Ini akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli properti," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I itu.

Seharusnya kata Sigit, Kemenpera lebih fokus pada pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing mengingat kebutuhan perumahan masih sangat tinggi. Bahkan, program rusun dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi kebutuhan perumahan.

"Target pencapaian pembangunan perumahan rakyat jauh dari harapan. Bersamaan dengan itu, Kemenpera justru berupaya mengurus properti untuk kepentingan orang asing. Seharusnya kebutuhan rumah bagi rakyat dulu itu yang dipenuhi," sarannya.

Terakhir Sigit Sosiantomo mengungkap data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut kurangnya pasokan perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Enam Saksi Kasus Impor Sapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler