Revisi UU ASN, MenPAN-RB: Ingat, Guru Minimal S1

Kamis, 25 Januari 2018 – 15:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.

BACA JUGA: Dirjen Anggaran Tunggu Pembahasan soal Honorer K2

Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

BACA JUGA: Asman Klaim e-Performance Based Budgeting Menghemat Rp 41 T

Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.

BACA JUGA: Honorer K2 Diminta Waspada, Buka Mata dan Telinga

Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain, lanjut Menteri Asman, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Tapi Ada Syarat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler